Soal Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Ombudsman RI

Ombudsman Provinsi Jawa Tengah menekankan polemik pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

Status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi ternyata telah tidak aktif meskipun pernah mengajar.

Penghentian akses data oleh administrator sekolah dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 10.19 WIB.


Baca juga:

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kontroversi pemecatan Novi.

Dia berkomitmen untuk menjelaskannya dengan jujur jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di lembaga tersebut.

“Sanksi yang berat dapat diberikan jika telah terbukti melanggar dan telah mendapatkan pemeriksaan yang adil, atau diberikan bantuan pelatihan jika hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran berat,” jelas Siti.


Baca juga:

Menurut Siti, kemerdekaan mengungkapkan karya seni dan ide adalah hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai seniman tidak dapat dijadikan alasan atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Sikap Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik dan komitmennya seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru,” kata Siti.

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan publik. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan atau keputusan harus berdasarkan pada asas-asas layanan publik.

“Dinas Pendidikan setempat harus turut menyelesaikan masalah ini. Jika terbukti hak-hak yang dilanggar, harus dicari cara untuk memulihkan, memenuhi dan melindungi hak tersebut,” katanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top