Setengah Tahun Berlalu, Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar di Ciracas Masih Terkatung-Katung


JAKARTA, kandisnews.one

– Kasus pengambilan barang curian senilai Rp 2 miliar dari suatu rumah di Ciracas, Jakarta Timur, masih belum terselesaikan hingga tanggal 27 November 2024.

Di dalam unggahan video dari akun Instagram @jakartatimur24jam, dikatakan bahwa tersangka merampas beberapa benda bernilai tinggi termasuk tas, telepon genggam, komputer notebook, dan arloji.

Video tersebut juga menunjukkan bahwa rumahnya dalam keadaan kosong dan tak nampak adanya penghuni.

Dua individu keluar dari kendaraan yang terparkir di hadapan tempat tinggal si korbannya. Mereka berdua lantas menggerakan gerbang serta pintu hunian tersebut secara damai.

Selanjutnya, para perampok memasuki rumah tersebut dan menyita beberapa benda yang menjadi milik si korban. Benda-benda ini kemudian diisLoadingkan ke dalam kendaraan mereka.

Setelah semua benda dibawa keluar, kedua tersangka tersebut pergi dari lokasi tindak pidana (TP).

Polisi diklaimer tidak mengolah tempat kejadian perkara

Pihak pengacara dari korban, yaitu Gerry Joe, menyebut bahwa perampokan tersebut berlangsung pada tanggal 27 November 2024 ketika kediamannya sedang tidak ada siapa-siapa. Setelah menemukan beberapa benda miliknya tak lagi ada di rumah, pihak yang dirugikan lantas melayangkan laporan ke Polsek Ciracas secara langsung.

“Malam itu kita langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah selesai bekerja, kita menyadari bahwa ada beberapa benda yang hilang. Kita pun segera membuat laporan ke pihak berwajib,” jelas Gerry.

Gerry menganggap bahwa ketika menyusun laporannya di Polsek Ciracas, pihak kepolisian hanya menerapkan tata cara administrasi dan tidak melaksanakan investigasi di lokasi kejadian peristiwa (TKP).

“Maka itu pula yang tadi kami sampaikan, disayangkan sekali karena sangat berfokus pada aspek Administrasi. Sehingga meskipun pertanyaan dilakukan sesuai standar prosedural biasa, tidak terjadi pengawasan lokasi kejadian perkara di lapangan,” jelas Gerry.

Lapor ke Polda

Setelah bertahun-tahun tanpa adanya kemajuan, sang korban yang ditemani oleh seorang pengacara pun mulai meragukan ketepatan dari kasus itu.

Sebenarnya, semua bukti telah dikirim, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan plat nomor mobil serta wajah sang tersangka.

Gerry mengatakan bahwa polisisepertinya memiliki sedikit keterbatasan dalam hal sumber daya dan fasilitas teknologi yang diperlukan untuk melacaknya.

Maka, pada tanggal 8 Januari 2025, pihak yang terkena dampak mengajukan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Penadah ditangkap

Hingga saat ini, polisi sudah mengamankan pihak yang menerima barang-barang hasil pencurian. Tetapi, sang tersangka utama masih belum berhasil ditemukan.

“Laporan kami diserahkan kepada Polda, yang akhirnya diproses dan pelaku pembelinya berhasil ditangkap pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, kemarin pun kami mengucapkan penghargaan atas kerja sama dari para pejabat di polisi,” jelas Gerry.

Gerry menjelaskan, Polda Metro Jaya masih dalam proses pengejaran terhadap sang pelaku utama. Di sisi lain, orang yang tertangkap sebagai penerima rampasan itu mengklaim tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil pencurian.

Menurut Gerry, “Secara umum pihak kepolisian masih terus mengolah kasus ini, tetapi orang yang menerima barang tersebut masih bersikeras tidak mengetahui bahwa item-item tersebut adalah hasil pencurian.”

Para korban meratapi keterlambatan dalam menangani kasus itu oleh pihak kepolisian.

kandisnews.one
Sudah melakukan upaya untuk menghubungi Kepolisian Sektor Ciracas serta Kantor Resor Jakarta Timur tentang masalah ini. Tetapi, sampai berita ini disiarkan, belum ada balasan yang diterima.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Setengah Tahun Berlalu, Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar di Ciracas Masih Terkatung-Katung


JAKARTA, kandisnews.one

– Kasus pengambilan barang curian senilai Rp 2 miliar dari suatu rumah di Ciracas, Jakarta Timur, masih belum terselesaikan hingga tanggal 27 November 2024.

Di dalam unggahan video dari akun Instagram @jakartatimur24jam, dikatakan bahwa tersangka merampas beberapa benda bernilai tinggi termasuk tas, telepon genggam, komputer notebook, dan arloji.

Video tersebut juga menunjukkan bahwa rumahnya dalam keadaan kosong dan tak nampak adanya penghuni.

Dua individu keluar dari kendaraan yang terparkir di hadapan tempat tinggal si korbannya. Mereka berdua lantas menggerakan gerbang serta pintu hunian tersebut secara damai.

Selanjutnya, para perampok memasuki rumah tersebut dan menyita beberapa benda yang menjadi milik si korban. Benda-benda ini kemudian diisLoadingkan ke dalam kendaraan mereka.

Setelah semua benda dibawa keluar, kedua tersangka tersebut pergi dari lokasi tindak pidana (TP).

Polisi diklaimer tidak mengolah tempat kejadian perkara

Pihak pengacara dari korban, yaitu Gerry Joe, menyebut bahwa perampokan tersebut berlangsung pada tanggal 27 November 2024 ketika kediamannya sedang tidak ada siapa-siapa. Setelah menemukan beberapa benda miliknya tak lagi ada di rumah, pihak yang dirugikan lantas melayangkan laporan ke Polsek Ciracas secara langsung.

“Malam itu kita langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah selesai bekerja, kita menyadari bahwa ada beberapa benda yang hilang. Kita pun segera membuat laporan ke pihak berwajib,” jelas Gerry.

Gerry menganggap bahwa ketika menyusun laporannya di Polsek Ciracas, pihak kepolisian hanya menerapkan tata cara administrasi dan tidak melaksanakan investigasi di lokasi kejadian peristiwa (TKP).

“Maka itu pula yang tadi kami sampaikan, disayangkan sekali karena sangat berfokus pada aspek Administrasi. Sehingga meskipun pertanyaan dilakukan sesuai standar prosedural biasa, tidak terjadi pengawasan lokasi kejadian perkara di lapangan,” jelas Gerry.

Lapor ke Polda

Setelah bertahun-tahun tanpa adanya kemajuan, sang korban yang ditemani oleh seorang pengacara pun mulai meragukan ketepatan dari kasus itu.

Sebenarnya, semua bukti telah dikirim, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan plat nomor mobil serta wajah sang tersangka.

Gerry mengatakan bahwa polisisepertinya memiliki sedikit keterbatasan dalam hal sumber daya dan fasilitas teknologi yang diperlukan untuk melacaknya.

Maka, pada tanggal 8 Januari 2025, pihak yang terkena dampak mengajukan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Penadah ditangkap

Hingga saat ini, polisi sudah mengamankan pihak yang menerima barang-barang hasil pencurian. Tetapi, sang tersangka utama masih belum berhasil ditemukan.

“Laporan kami diserahkan kepada Polda, yang akhirnya diproses dan pelaku pembelinya berhasil ditangkap pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, kemarin pun kami mengucapkan penghargaan atas kerja sama dari para pejabat di polisi,” jelas Gerry.

Gerry menjelaskan, Polda Metro Jaya masih dalam proses pengejaran terhadap sang pelaku utama. Di sisi lain, orang yang tertangkap sebagai penerima rampasan itu mengklaim tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil pencurian.

Menurut Gerry, “Secara umum pihak kepolisian masih terus mengolah kasus ini, tetapi orang yang menerima barang tersebut masih bersikeras tidak mengetahui bahwa item-item tersebut adalah hasil pencurian.”

Para korban meratapi keterlambatan dalam menangani kasus itu oleh pihak kepolisian.

kandisnews.one
Sudah melakukan upaya untuk menghubungi Kepolisian Sektor Ciracas serta Kantor Resor Jakarta Timur tentang masalah ini. Tetapi, sampai berita ini disiarkan, belum ada balasan yang diterima.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top