kandisnews.one
– Muncul informasi mencengangkan terkait insiden mobil BMW 320i yang mengenai mahasiswa Universitas Gadjah Mada bernama Argo Ericko Achfandi dan menyebabkan kematiannya.
ternyata plat nomor kendaraan itu pernah diubah sebentar setelah kejadian tabrakan.
Pada saat kejadian tabrakan, mobil BMW yang bersangkutan memakai plat nomor F 1206.
Akan tetapi, plat nomor BMW tersebut selanjutnya diubah menjadi B 1442 NAC.
Namun demikian, sang supir dari kendaraan BMW tersebut akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian. Orang ini ternyata adalah seorang bernama Christianto Pengarapenta Pengidahan Tarigan.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa plat nomor kendaraan milik Christianto sudah diubah setelah insiden tersebut terjadi.
Edy menyebutkan bahwa plat nomor mobil BMW milik Christiano telah diubah setelah kendaraan tersebut disita oleh pihak berwajib dan dibawa ke Polsek Ngaglik.
“Ketika insiden terjadi, ia (Christiano) memakai plat nomor F sebelum beralih ke plat B,” ujar Edy, Rabu (28/5/2025), merujuk pada laporan Tribunnews.com.
Tetapi, orang yang menukar plat nomor pada mobil BMW tersebut bukanlah Christiano, tapi seseorang lain.
Pencuri yang mengganti plat nomor kendaraan tersebut saat ini sudah ditangkap dan sedang diperiksa.
Pelaku yang mengganti plat nomor telah diperiksa. Foto orang tersebut sudah tersedia, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan mengumumkan nantinya tentang siapa orangnya dan apa tujuannya beserta dengan informasi siapakah pemberi perintah,” katanya.
“(Pelaku) tidak merupakan bagian dari kami. Saya pastikan tak seorang pun di antara anggota saya yang telah menukar (plat nomor). Mengapa perlu? Kami sudah memiliki sistem CCTV,” jelas Edy.
Terlihat bahwa terdapat beberapa plat nomor unik pada mobil BMW milik Christiano yang diamankan oleh pihak kepolisian.
“Di dalam mobil ditemukan beberapa plat,” tambah Edy.
Christiano Tarigan saat ini telah diamankan di Polresta Sleman.
Kombes Edy Setianto Erning Wibowo menyatakan bahwa mereka akan menangani Christiano sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.
Dia juga menekankan bahwa tak ada pihak manapun yang dapat ikut campur dalam proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
“Penahanan tersangka telah dilaksanakan di Polresta Sleman oleh kita. Tidak ada pihak pun yang dapat mempengaruhi keputusan kami,” tegasnya, seperti dilaporkan TribunJogja.com.
Christiano sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang mengakibatkan kematian Argo Ericko Achfandi.
Bukan hanya menjadikan Christiano sebagai tersangka, polisi pun sudah mempromosikan kasus tabrakan ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah itu dilakukan penentuan tersangka. Tersangka yang di tunjuk merupakan supir dari mobil BMW berinisial CPP (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan),” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
“Penyelidik dari Polresta Sleman pada hari ini pagi telah menggelar perkara berkaitan dengan kasus itu, dan mereka sudah mempromosikan tingkat investigasi dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Diketahui bahwa Argo meninggal dunia akibat kecelakaan setelah dihantam oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Kejadian tabrak tersebut berlangsung di persimpangan jalan Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Pada saat kecelakaan itu, Argo dan Christiano keduanya bergerak menuju titik tabrakan dari jalur yang serupa.
Namun, ketika Argo akan membalikkan arah, dia ditabrak oleh BMW yang dikendarai Christiano.