Mendaki Gunung Semeru Tanpa Pemandu: Ketahui Syaratnya!


kandisnews.one

– Pemanfaatan Gunung Semeru dibuka lagi pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025. Untuk kali pertama, jalur pendakian diperbolehkan hingga ke area Ranu Kumbolo – Oro-oro Ombo.

Demikian informasi tersebut diungkapkan melalui unggahan akun Instagram resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) @bbtnbromotenggersemeru, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Di samping pembukaan jalur hingga ke Oro-oro Ombo, terdapat peraturan baru yang memperbolehkan para pendaki untuk menanjakan tanpa diawasi oleh Pemanduk Pendakian Gunung Semeru Yang Terverifikasi (PPTG_SYT).

Tetapi, tidak seluruh pendaki Semeru dapat mendakinya tanpa bimbingan pemandu atau peneman. Terdapat ketentuan tertentu yang perlu dipatuhi.

Ketentuan Mendaki Gunung Semeru Tanpa Pemandu

Balai Besar TNBTS menyediakan fasilitas pendakian Gunung Semeru tanpa pemandu hanya untuk anggota komunitas pecinta alam (terutama pelajar dan mahasiswa).

Berikut adalah prosedur serta ketentuan yang perlu dipatuhi oleh kelompok pecinta alam untuk bisa melakukan pendakian tanpa menggunkan pemandu setempat:

Organisasi pencinta alam umum

Kelompok pendaki alami yang tidak terbatas pada pelajar atau mahasiswa wajib menyertakan beberapa persyaratan dokumentasi sebagai berikut:

  1. Surat pengajuan dari organisasi tersebut telah dilengkapi dengan daftar nama-nama anggota yang berencana untuk melakukan pendakian. Dokumen ini perlu diakhiri dengan tandatangan serta cap basah atau tanda tangan digital.
  2. Salinan dokumen pembentukan organisasi yang sudah dikukuhkan oleh seorang notaris.
  3. Surat pengenal keanggotaan (KTA) dari suatu organisasi yang membuktikan bahwa seseorang adalah anggota aktif di organisasi itu.

Organisasi pencinta alam pelajar/mahasiswa

Bagi kelompok pendaki gunung yang tergabung dalam institusi akademik seperti sekolah atau universitas, ada beberapa kriteria yang perlu dicapai yakni:

  1. Permintaan surat dari organisasi tersebut telah dikenali oleh institusi pendidikan seperti sekolah atau universitas. Dokumen tambahan berupa daftar nama peserta ekspedisi yang akan melakukan perjalanan gunung pun wajib disertakan, beserta tandatangan serta cap basah/cap digitalnya.
  2. Surat Keanggotaan Organisasi, Kartu Pelajar, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digunakan sebagai bukti keanggotaan serta menunjukkan status sebagai siswa/mahasiswa.

Walau telah disediakan fleksibilitas agar bisa tanpa pemandu dari PPGST, seluruh anggota klub pecinta alam masih wajib melakukannya.
booking online
melewati sistem resmi serta menaati semua tata cara pendakian yang ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS.

Pencinta alam sudah berpengalaman

Dilansir dari

kandisnews.one

(29/5/2025), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menyampaikan bahwa para penggemar alam telah mempunyai dasar ilmu terkait cara mendaki dengan benar serta merawat keseimbangan lingkungan sekitarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini banyak pendaki yang menganggap wisata berbasis minat spesifik ini hanya sebagai sebuah trend. Akibatnya, kadang-kadang mereka tidak cukup mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti keamanan dan perlindungan lingkungan.

“Hanya saja bagi komunitas pencinta alam tak perlu menggunakan pemandu, sebab mereka telah mengerti dengan baik tentang metode mendaki secara aman serta perilaku yang tepat saat berada di gunung,” jelas Yuli lewat panggilan telpon pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top