MALANG, kandisnews.one
Dokter hewan yang memiliki inisial ARB telah mengakhiri jasanya dalam hal kremasi hewan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur.
Tindakan tersebut diambil setelah kegiatan penguburan hewan menjadi sumber kontroversi di kalangan publik.
“Pada dasarnya, jika hal ini berlangsung lama, saya akan tetap mengikutinya. Tidak ada agenda lain yang harus dilakukan,” ungkap ARB di hari Selasa (27/5/2025).
ARB menyebutkan bahwa jasa penguburan hewan adalah salah satu layanan yang ditawarkan oleh klinik hewannya.
“Urusetan itu adalah klinik hewan saya. Saya seorang dokter hewan. Klinik tersebut dimiliki oleh saya. Memang benar saya menyediakan jasa penguburan hewan,” katanya.
Untuk tanah yang dipergunakan, mereka telah memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Dalam hal izin, ARB menyoroti bahwa di Indonesia belum terdapat peraturan yang menjelaskan tentang pengurusan lisensi untuk kuburan hewan.
“Kuburan seperti ini tidak memiliki izin apapun di negeri ini untuk makam binatang. Tidak ada persetujuan resmi yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( Dispangtan ) Kota Malang, Anton Pramujiono menyebutkan bahwa saat ini belum terdapat peraturan spesifik yang menetapkan tentang tempat pemakaman hewan di Kota Malang. Walau demikian, prosedur penguburan binatang tetap harus sesuai dengan aturan yang ada untuk mencegah kekhawatiran dalam kalangan warga.
Menurutnya, “Saya rasa jika semuanya sudah sesuai aturan, maka sebaiknya begitu. Misalnya saja di Jakarta terdapat lembaga yang menangani area pemakaman dan hal tersebut dibolehkan.”
Lebih dari itu, posisi tempat yang bakal dipakai pun penting untuk diamati.
“Kekhawatirannya sih. Ini berkaitan dengan koordinasi dan tentunya kita harus mempertimbangkan letak lokasinya. Apalagi apakah tempat tersebut telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat atau belum, ini pun menjadi hal penting untuk dianalisis,” ujarnya.
Pelayanan kremasi hewan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, menjadi sorotan publik akibat absennya pengumuman resmi dan adanya potensi pencemaran lingkungan.
Slamet, sang pemilik panti asuhan yang lokasinya dekat dengan area krematorium hewan itu, mengatakan bahwa proses pembuangan mayat sudah dilakukan selama lebih dari 24 bulan.
“Sebelumnya, hanya sedikit hewan seperti anjing dan kucing yang diurus. Saya tak mengenal pemilik mereka, namun tiap kali prosesi pemakaman biasanya memakai kendaraan mirip ambulance,” jelas Slamet pada 27 Mei 2025.
Sumber: kandisnews.one(Kontributor Malang, Nugraha Perdana)