PIKIRAN RAKYAT
– Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purwakarta menganjurkan agar hewan qurban yang sakit dihadirkan secepatnya untuk pengurbankan. Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan kematian hewan tersebut sebelum waktu penyerahan, karena hal itu bisa membuat daging menjadi tidak pantas untuk dimakan berdasarkan ajaran Islam.
“Bila dokter hewan telah mengeluarkan vonis yang menyatakan hal tersebut perlu ditangani dengan cepat (dikurbankan), MUI sangat menganjurkan agar dilakukan eksekusi meskipun waktu masih belum mencapai hari kurban,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Purwakarta, Azi Ahmad Tajudin, pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Dia percaya bahwa tindakan itu masih akan menerima balasan positif karena dari awal sang pemilik binatang sudah niat untuk berkorban. Pendapat serupa juga dibagikan selama sosialisasi tentang penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan di kantor Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Purwakarta beberapa waktu lalu.
Terhadap seluruh peserta, Azi menyampaikan bahwa binatang yang meninggal sebelum dipotong tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Menurut pandangan beliau, makanan dari hewan seperti itu termasuk haram karena masuk ke dalam golongan mayat atau bangkai.
“Tetapi, penyakit tersebut tidak langsung terdeteksi dari awal. Sebagai contoh, ada kasus di mana kaki seseorang patah ketika turun dari kendaraan. Jika masih memungkinkan, mohon bersabar hingga waktu hari kurban tiba. Namun, jika kondisinya tampak sangat sulit dan berpotensi mengancam nyawa, lebih baik disembelih dengan cepat,” jelasnya.
Kriteria hewan kurban sehat
Pada penyampaian informasinya itu, MUI menguraikan beberapa syarat yang membentuk legitimasi hewan untuk pengorbanan. Salah satunya ialah bahwa hewannya harus bebas dari penyakit, tubuhnya tak bermasalah atau tidak cacat, serta memiliki bobot yang cukup tanpa terlalu kurus dan lain-lain.
Di samping itu, ia pun mengajukan beberapa saran kepada para peserta yang hadir dari berbagai kelurahan di Purwakarta serta pengawas mesjid se-Purwakarta. Antara lain, disarankan agar petugas penyembelihan hewan kurban tidak menyentuh organ internal seperti daging dan isi perut saat mereka menahan bagian eksternal ternak tersebut.
“Perlu dipastikan bahwa tangan benar-benar bersih sebelum menyentuh daging, setelah sebelumnya memegang kulit atau objek lain. Hal ini dilakukan agar daging tetap segar dan bebas dari kontaminasi penyakit,” jelas Azi.
Pada saat yang sama, Kepala Bagian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Purwakarta, Wini Karmila, menyatakan bahwa dia masih kerap kali mendapati ternak kurban yang dalam keadaan sakit. Ironisnya, hewan-hewan ini tetap dipasarkan kepada masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Adha.
Dia mengatakan bahwa ada beberapa insiden yang masih kerap terjadi, salah satunya adalah ditemukannya cacing hati pada ternak kurban. Biasanya kehadiran cacing ini hanya diketahui saat tahapan penyembelihan dan pengolahan hewan kurban layaknya di sejumlah mesjid.
Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sudah mengirimkan 11 regu ke seluruh 17 kecamatan guna mencegah penyebaran penyakit zoonosis. Wini berharap jika ada warganya yang mencatat sesuatu yang aneh pada ternakan, mereka harus langsung memberi tahu petugas terkait.
“Hingga saat ini di lapangan, kita belum menemukan adanya penyakit zoonosis, sehingga hanya ada beberapa penyakit individu serta penyakit-penyakit yang dapat ditularkan antar hewan saja. Tentu saja, daging dari hewan-hewan tersebut masih aman untuk dikonsumsi selama dipanaskan minimal 30 menit dengan suhu mencapai setidaknya 70 derajat Celsius,” katanya.