Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni: Simak Detail Lengkap Gaji & Tunjangan ASN Tahun 2025


THR PNS- Jakarta.

Dalam beberapa hari lagi, para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tambahan penghasilan yang berlimpah. Pemerintah bersiap untuk mengirim gaji ke-13 kepada mereka. Kapan tepatnya waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS tersebut? Dan berapakah jumlah dari gaji ke-13 ini?

Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabombo Subianto.

Dalam pernyataan tertulisnya, Prabowo menyebut jumlah total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjabarkan nominal THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.

Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup gaji dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus kinerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil di tingkat nasional, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-POLRI), serta hakim-hakim.

Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, diterapkan sistem serupa dengan yang digunakan untuk pegawai pusat tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara itu, para penerima pensiun akan mendapatkan jumlah sesuai dengan gaji pensiun mereka tiap bulan.

Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai THR untuk pegawai negeri akan disalurkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, yang bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.

PT Taspenn (Persero) secara resmi menyatakan bahwa proses distribusi gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh peserta pensiun dan tunjungan akan dilakukan. Berdasarkan informasi yang diberikan melalui situs web official Taspen, tahap awal dari penyampaian gaji tambahan tersebut untuk pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara bakal dimulai tanggal dua juni two ribu dua puluh lima.

Ketentuan terkait dengan upah tambahan ke-13 bagi para peminjam PNS/ASN didasarkan pada Pasal Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang membahas Tentang Penyediaan Upah Ketiga Belas Bagi Para Penerima Manfaat Hari Raya di tahun 2025 serta surat dari Direktorat Sistem Anggaran Departemen Keuangan.

Umumnya, proses penggajian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bersamaan. Oleh karena itu, besar kemungkinan bahwa tunjangan ke-13 untuk PNS pun akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.



Tonton:


Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Bergabung Sebagai Anggota Penuh BRICS


Daftar gaji PNS 2025

Perlu dicatat bahwa upah untuk pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak berubah dari tahun 2024. Pedoman mengenai upah PNS terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 merombak ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terkait perubahan kedelapan belas pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Ketetapan Gaji bagi Aparat Negara Sipil.

Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil pada kesempatan ini berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup para pegawai, sekaligus mendorong percepatan reformasi ekonomi dan pembangunan negara. Setelah dikeluarkannya aturan baru itu, tiap tingkatan pangkat akan mendapatkan kenaikan gaji.

Berikut adalah rincian penuh tentang kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sesuai dengan Pasal Peraturan Nomor 5 tahun 2024.



Tonton:


Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, yang merupakan kenaikan dari gaji sebelumnya yaitu antara Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antaraRp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaitu antara Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
  • Gaji untuk PNS golongan I c yang semula berkisar antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 kini dinaikkan menjadi range baru yaituRp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700.
  • Gaji untuk PNS golongan I yang baru adalah antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yaitu antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Gaji PNS golongan II

  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IIA akan dinaikkan menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaituRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
  • Gaji untuk PNS golongan II b yang semula berkisar antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini telah meningkat menjadi rangeRp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
  • Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini meningkat menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
  • Gaji untuk PNS golongan II yang berada dalam rentangRp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan dengan gaji sebelumnya yaitu antara Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000.

Gaji PNS golongan III

  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari sebelumnya yang berkisar antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji untuk PNS golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaituRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
  • Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaituRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaituRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi range gajiRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya berkisar antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu

  1. Upah, benefit, serta layanan Liburan
  2. Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top