kandisnews.one, BANGKA
— Dr Surya Hafidiansyah Putra akan menghadapi persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin, 2 Juni 2025 yang akan datang.
Berdasarkan pemeriksaan pada situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Pangkalpinang, hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pagi.
Dalam kasus bernomor: 129/Pid. Sus/2025/PN Pgp, yang merupakan perkara tentang informasi dan transaksi elektronik, tersangka Dr Surya Hafidiansyah Putra akan menjalani persidangan pada Hari Senin, Tanggal 2 Juni 2025, pukul 09.00 Waktu Indonesia Bagian Barat di Ruang Sidang Tirta untuk menghadapi agenda sidang perdana.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polresta Pangkalpinang sudah menyerahkan berkas kasus terduga pelaku Dr. Surya Hafidiansyah Putra kepada JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 yang lalu.
Setelah diarahkan kepada Kejari Pangkalpinang, sang pelaku kemudian diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Namun ketika sampai di lembaga pemasyarakatan, Dr. Surya Hafidiansyah Putra pun sempat pingsan dan muntah sebelum pada akhirnya dibawa ke Rumah Sakit RSBT Pangkalpinang.
Sebagai akibat dari insiden itu, keluarga melanjutkan dengan permohonan perubahan status ke Kejari Pangkalpinang. Setelah proses ini, Kejari Pangkalpinang merubah posisi tersangka menjadi warga yang ditahan di dalam kota pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.
Berita ini menyebutkan bahwa Dr. Surya Hafidiansyah Putra telah dinyatakan sebagai tersangka oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang. Hal tersebut terjadi lantaran ia memberi perintah kepada Trie Lius Putri agar mengunggah sesuatu di platform media sosial TikTok.
Sebagai akibat dari insiden tersebut, Della Rianadita selaku Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengajukan laporan ke Polresta Pangkalpinang.
Pada kasus tersebut, kepolisian sudah mengidentifikasi dua individu sebagai tersangka: Pertama adalah Trie Lius Putri, yang kini sedang berhadapan dengan hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Tersangka bernama Surya Hafidiansyah Putra hanya akan menghadapi persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
(kandisnews.one/Adi Saputra)