BPOM Temukan 91 Kosmetik Ilegal yang Viral di Media Sosial, Berikut Daftarnya

Produk kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar di media sosial.

Temuan tersebut ditemukan oleh BPOM setelah melakukan peningkatan pengawasan paralel terhadap peredaran kosmetik pada 10-18 Februari 2025.

Pengembangan strategi ini bertujuan untuk menghilangkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang memasuki pasar tanpa izin.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, temuan pelanggaran dan dugaan tindak pidana produksi dan distribusi kosmetik ilegal mencapai Rp 31,7 miliar.

Jumat (21/2/2025).


Baca juga:

Badan POM menemukan kosmetik ilegal di beberapa lokasi

Taruna menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian terhadap 709 sarana terkait peredaran kosmetik ilegal.

Dari 340 fasilitas yang diperiksa, 48 persen tidak memenuhi syarat.

dan toko kosmetik yang diduga memproduksi atau menjual kosmetik ilegal.

Teks yang tidak sesuai dengan label biru yang telah ditetapkan.

Produk perawatan kulit dengan label biru adalah produk yang mengandung bahan perawatan kulit keras dan diproduksi sebagai produk campuran.

Produk yang telah di-label biru tersebut merupakan produk yang bersifat personal, yang dibuat untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.


Baca juga:

Kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM, sejumlah 2,6% adalah kosmetik yang telah kadaluarsa dan 0,1% adalah kosmetik injeksi.

Sebagian besar produk ilegal tersebut adalah kosmetik impor, yang mencakup 60 persen dari total, yang sedang viral di

“Kita memberikan label biru secara massal,” jelas Taruna.

“Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang yang menunjukkan adanya tanda-tanda pelanggaran sengaja,” tambahnya.


Baca juga:

BPOM menemukan kosmetik mengandung bahan yang dilarang

Kosmetik ilegal, BPOM menemukan beberapa bahan yang dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik, seperti:

  • Hidrokinon: dapat menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
  • Asam retinoat: dapat menyebabkan kulit kering, perasaan terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin atau bersifat teratogenik.
  • Antibiotik: dapat menyebabkan hipopigmentasi, menyebabkan iritasi, menyebabkan bercak merah padat pada kulit (eritema), dan meningkatkan risiko resistansi antibiotik
  • Steroid: dapat menyebabkan timbulnya biang keringat, kekeringan kulit, perubahan ciri-ciri kulit, peningkatan pertumbuhan rambut (hipertikosis), sensitif terhadap sinar matahari, perubahan warna kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditangkap oleh BPOM, daerah yang menjadi tempat penjualan kosmetik ilegal paling banyak adalah Yogyakarta dengan nilai produk mencapai Rp 10,3 miliar.

Wilayah lainnya adalah Bogor dengan temuan sebesar lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang sebesar Rp 1,7 miliar, dan Makassar sebesar Rp 1,3 miliar.


Baca juga:

Daftar Kosmetik ilegal yang Membuat Viral di Media Sosial

Taruna menyampaikan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, efektivitas, dan kualitas dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa pengambilan dan penghancuran produk ilegal, penarikan izin edar, serta penangguhan sementara kegiatan usaha.

Daftar kosmetik ilegal yang viral di media sosial seperti yang ditemukan BPOM dalam intensifikasi pada 10-18 Februari 2025 dapat dilihat melalui link berikut ini:

  • Daftar Merek Kosmetik yang Ditemukan Hasil Pengawasan Intensif Baru Tahun 2025.


Baca juga:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top