kandisnews.one, SEMANGGI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimplementasikan teknologi deteksi wajah alias Face Recognition pada jaringan peraturan lalu lintas otomatis (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Teknologi deteksi wajah pada sistem denda otomatis ini dimaksudkan untuk menandai pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dan juga mencegah pemakaian ilegal plat nomor mobil.
Kepala Direktorat Lantas Polri di Mabes Jakarta, Kombes Komarudin menyebut bahwa teknologi Face Recognition pada sistem denda otomatis ini membolehkan pejabat menyejajarkan gambar wajah sang supir yang tertangkap oleh lensa kamera dengan basis data si pemilik mobil.
“ETLE dapat menangkap gambar jenis kendaraan beserta penumpang dan siapa saja yang mengendarainya,” jelas Komarudin, seperti dilansir pada hari Kamis (29/5/2025).
“FR digunakan untuk mengetahui identitas seseorang. Fungsinya adalah membaca wajah,” lanjut Komarudin.
Menurut dia, sistem ini sangat berguna untuk mengetahui kasus menggunakan plat nomor palsu.
Pada sejumlah kejadian, warga seringkali menyangkal telah melanggar aturan seperti yang disebutkan dalam surat denda.
“Bapak, mobil itu bukan milik saya, tetapi mengapa plat nomor saya digunakan oleh orang lain?’ Itulah yang kita investigasi menggunakan FR. Bila ternyata dia mengubah-ubah pelat, ini tidak hanya melanggar aturan, namun juga merupakan kejahatan,” tandasnya.
“ETLE mencatat semua kegiatan di jalanan, namun tindakan hukuman hanya untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor. Pedestrian tidak dikenai sanksi melalui sistem ETLE,” katanya.
(Sumber: Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)
Baca berita
kandisnews.one
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp