Setelah Ditarik Band SUKATANI, Apakah Lagu Bayar-Bayar-Bayar Jadi Terlarang?

Dapat dilihat dari dua sisi hukum, yaitu hukum perdata dan pidana. Profesor Hukum Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bagus Fauzan menyoroti dua hal tentang klarifikasi band SUKATANI di media sosial pada Kamis, 20 Februari 2025, yaitu permintaan maaf ke Kapolri dan institusinya, serta penarikan karya lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ yang mengkritik pungutan liar oleh polisi di berbagai situasi.


Pilihan Editor:

22 Februari 2025, Jumat.

Menurut Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian, kata-kata yang mengandung kebencian hanya boleh ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu saja. Persis seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukum benda musik bersifat tertutup dan memaksa, sehingga pemilik musik berhak memberikan izin kepada orang lain atau bahkan melarang orang untuk menggunakannya.

Bila ada putusan dari Pengadilan Niaga. Lalu di Pasal 110, penyidik berwenang untuk menyita dan menghentikan distribusi atas izin pengadilan. “Jadi dari sudut hukum, yang bisa melarang itu si pencipta lagu atau pengadilan,” katanya.



Dua band Sukatani Dok. Nama Albumnya Siap!

Pemilik lagu SUKATANI bisa menarik dan melarang lagu mereka diputar, diedarkan, atau dikopian. Namun, menurut Bagus, mereka harus menggunakan Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 sebagai landasan hukum dan melaporkan hal ini ke polisi. “Tidak, karena tidak ada dasar hukum yang menyebutkan lagu tersebut merupakan lagu terlarang,” kata Bagus.

Sabtu 22 Februari 2025.

Masalah ini menarik perhatian publik karena anggota grup musik SUKATANI meminta maaf atas karyanya. Mereka juga mengangkat penutup wajah saat meminta maaf, padahal penutup wajah itu biasanya mereka kenakan saat tampil di panggung.

Ia menangkap kekhawatiran publik saat ini tentang apakah ada ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu yang mendorong personel band ini untuk merasa tertekan. Terdapat kekhawatiran di kalangan pekerja seni untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui karya seni. “Apakah karya seni jenis ini dianggap sebagai tindak pidana, menurut saya tidak. Sebaliknya, yang tidak boleh dilakukan adalah mengancam atau mengintimidasi,” kata Nefa.

Dia berharap pihak kepolisian untuk mengevaluasi diri dengan objektif. Ketika ada pihak yang mengkritik sesuatu, menurutnya, bukan berarti mereka membenci, melainkan agar dapat menjadi lebih baik. “Kritik konstruktif harus diapresiasi, kita semua ingin Polri yang lebih baik,” kata Nefa.


Pilihan Editor:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top